Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Rp271 Miliar di PT LEB

Bandar Lampung, 4 September 2025 – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan kasus korupsi di tubuh PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Nilai kerugian negara yang disebut dalam perkara ini mencapai sekitar Rp271 miliar.

Pemeriksaan terhadap Arinal dilakukan untuk mendalami aliran dana dan kebijakan strategis saat dirinya menjabat, yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset perusahaan daerah tersebut. Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan, dan keterangan Arinal dibutuhkan untuk memperkuat bukti yang sudah dikantongi tim penyidik.

Kasus dugaan korupsi PT LEB ini mencuat setelah adanya audit investigatif yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Beberapa pejabat lain yang pernah terlibat dalam pengelolaan PT LEB juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Publik Lampung kini menyoroti perkembangan kasus ini dengan seksama, mengingat PT LEB merupakan salah satu badan usaha milik daerah yang diharapkan dapat mendorong kemandirian energi sekaligus menjadi sumber pemasukan bagi daerah. Jika terbukti bersalah, kasus ini akan menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah melibatkan pejabat tinggi Lampung.

Pihak Kejati Lampung menyatakan akan terus mengusut tuntas perkara ini secara transparan. “Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar seorang pejabat di lingkungan Kejati Lampung.

Dengan status pemeriksaan yang terus berlanjut, masyarakat menunggu apakah mantan Gubernur Lampung itu akan ditetapkan sebagai tersangka atau hanya sekadar saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi jumbo ini. 

Farel rafa fajriansyah (Author presma) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *