Dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Muhammad Ma’ruf Adam Devan (26) warga Jl.Asrama Baglen Kota Tebing Tinggi semakin menjadi perhatian publik.
Meski telah dilaporkan secara resmi ke Polres Sergai, terlapor disebut belum juga memenuhi surat panggilan dari pihak kepolisian.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan bernama Suhana (33) warga Desa Firdaus Kec.Sei Rampah yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.77.143.000 berdasarkan surat laporan kepolisian, dalam proyek pembangunan rumah pribadi miliknya.
Dana tersebut diserahkan berdasarkan perjanjian kerja dengan kesepakatan pembangunan akan diselesaikan oleh terlapor.
Namun hingga kini, pembangunan rumah disebut tak kunjung rampung. Pekerjaan terhenti tanpa kejelasan, sementara terlapor diduga menghilang dan sulit dihubungi.
Dari keterangan korban lainnya terlapor juga diduga menggelapkan satu unit mobil Sigra tahun 2025 yang masih berstatus kredit leasing.
Kendaraan tersebut hingga kini disebut belum dikembalikan dan tidak diketahui keberadaannya.
Tak hanya satu pihak, beberapa orang lainnya juga mengaku turut dirugikan oleh Devan.
Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya bukti perjanjian serta bukti transaksi yang mereka miliki.
Dalam proses penyerahan dana proyek, orang tua terlapor yang disebut sebagai pemilik toko bangunan panglong CV.TJA di Jalan Asrama Bagelen, dikabarkan turut hadir saat transaksi dilakukan. Fakta ini semakin memperkuat sorotan terhadap perkara tersebut.
Meski surat panggilan telah dilayangkan oleh Polres Sergai, hingga saat ini terlapor belum memenuhi panggilan dan keberadaannya belum diketahui secara pasti.
Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang merasa dirugikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terlapor.
Penulis : Redaksi